Surat tertanggal 27 September 2019 itu dialamatkan untuk kepala daerah, kepala dinas pendidikan, kepala sekolah, dan guru agar memastikan siswa tidak terlibat dalam aksi demonstrasi.
Hal tersebut dilakukan untuk mencegah penyebaran virus corona baru atau Covid-19, yang sedang mewabah di Indonesia akhir-akhir ini, sebagaimana Surat Edaran Mendikbud Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pencegahan Corona Virus Disease (Covid-19).
Kebijakan teranyar yang tertera dalam SKB 4 Menteri, menurut Indra, masih sama dengan Surat Edaran Mendikbud Nomor 36962/MPK.A/HK/2020, yang diterbitkan Maret lalu.
Dalam Surat Edaran Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021 itu, Nadiem beralasan peniadaan dilakukan mengingat pandemi Covid-19 semakin meningkat.